Loading...
Please wait, while we are loading the content...
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Yang Telah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
| Content Provider | Semantic Scholar |
|---|---|
| Author | Afifah, Afifah |
| Copyright Year | 2016 |
| Abstract | Kecacatan tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup dan mempertahankan kehidupannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak hidup merupakan bagian hak asasi paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi bersifat mutlak yang dimiliki oleh setiap orang yang wajib dihormati dan dilindungi. Untuk mempertahankan kehidupan ini setiap orang punya kebutuhan, oleh karena itu manusia dituntut untuk bekerja, diantaranya bekerja pada pemerintah yaitu menjadi seorang PNS. Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk didalamnya warga negara Indonesia penyandang disabilitas. Dari data yang ditemukan PNS penyandang disabilitas yang berada pada kantor Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak empat orang yang menyandang disabilitas netra. Permasalahan yang dibahas yaitu :1) Bagaimana proses pengadaan PNS penyandang disabilitas pada kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 2) Bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah menjadi PNS pada kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang menetapkan adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi. Dalam hal pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada kanto Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hak fasilitas bagi penyandang disabilitas belum terpenuhi. Fasilitas berupa sarana dan prasarana yang memadai akan memberikan kemudahan dan kelancaran bagi PNS penyandang disabilitas dalam melaksanakan tugas. |
| File Format | PDF HTM / HTML |
| Alternate Webpage(s) | http://scholar.unand.ac.id/9534/1/ABSTRAK%20UPLOAD.pdf |
| Language | English |
| Access Restriction | Open |
| Content Type | Text |
| Resource Type | Article |