Loading...
Please wait, while we are loading the content...
Abstrak Keagenan merupakan salah satu bentuk hukum dari perantara yang berkembang sejak
| Content Provider | Semantic Scholar |
|---|---|
| Author | Undang, Adanya Nomor, Undang Penanaman, Tentang Sengketa, Timbul Apabila Terjadi Kunci, Kata Privat, Hukum Perjanjian, Dan |
| Copyright Year | 2017 |
| Abstract | Keagenan merupakan salah satu bentuk hukum dari perantara yang berkembang sejak adanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Keagenan sendiri memiliki fungsi sebagai media bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan area penjualan produk serta untuk mengenalkan produk mereka kepada masyarakat dengan lebih efisien. Salah satu objek popular dalam perjanjian keagenan adalah tiket elektronik Tiket elektronik merupakan dokumen yang menjadi alat bukti adanya perjanjian pengangkutan antara penyedia jasa dan penumpang.. Tiket Elektronik merupakan salah satu bagian penting dalam pergerakan atau mobilitas dari seseorang dalam kegiatan bisnis. Untuk mengimbangi tuntutan yang begitu padat dari para konsumen guna memenuhi kebutuhan konsumen, Pelaku usaha yang bekerja sama dengan penyedia jasa maupun penyedia jasa itu sendiri melakukan penjualan tiket elektronik dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mencari agen melalui website dan media massa. Pengaturan dari keagenan di Indonesia sendiri masih belum lengkap secara substansi. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan pada hubungan hukum dari para pihak yakni prinsipal dan agen dalam perjanjian keagenan. Padahal, hubungan hukum atau konstruksi hukum dari suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak mempengaruhi akibat hukum yang akan timbul apabila terjadi sengketa. |
| File Format | PDF HTM / HTML |
| Alternate Webpage(s) | http://repository.unair.ac.id/58699/1/FH.%2046-17%20Anw%20k%20ABSTRAK.pdf |
| Language | English |
| Access Restriction | Open |
| Content Type | Text |
| Resource Type | Article |